Tahukah Anda? Ternyata kini ada cara yang mudah yang bisa Anda lakukan guna melaporkan pajak secara online? Yup, sekarang Anda tidak perlu lagi melaporkan SPT secara offline dengan datang ke kantor pajak.
Untuk Anda yang mempunyai pendapatan dari hasil kerja freelance, maupun kerja di perusahaan, maka melaporkan pajak dari hasil pendapatan via SPT Tahunan Pribadi bersifat wajib.
Masa pelaporan pajak online seringkali berlangsung pada awal tahun. Apabila Anda tidak melaporkan pajak pada periode tersebut, maka kemungkinan Anda akan memperoleh sanksi dari pihak Ditjen Pajak loh.
Nah, supaya Anda terhindar dari hukuman dari pihak Ditjen Pajak, berikut ini akan dijelaskan dengan rinci tata cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online. Untuk lebih jelasnya, yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Syarat melakukan Lapor Pajak Tahunan
Kali ini akan dibahas tentang syarat-syarat apa saja sebelum Anda bisa lapor pajak secara online. Nah kira-kira apa ya persyaratan yang perlu Anda punya? Anda tak perlu bingung, Online Pajak sudah mencantumkan apa saja syarat-syarat yang harus Anda penuhi supaya bisa melaporkan pajak pribadi. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Salah satu syarat yang harus Anda penuhi supaya bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan yaitu dengan mencantumkan Nomor POKok Wajib Pajak atau yang disingkat dengan istilah NPWP.
Setelah Anda memasukkan nomor NPWP, Anda harus menentukan jenis usaha maupun pekerjaan bebas yang saat ini sedang Anda geluti.
2. Status kewajiban perpajakan
Tak hanya mencantumkan nomor NPWP, Anda juga harus mempunyai status kewajiban perpajakan suami istri. Surat kewajiban perpajakan tersebut bisa dibuat melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), dan nomor NPWP suami.
Apabila ada perubahan data diri, maka Anda harus menyertakan permohonan perubahan data diri dari dinas terkait.
Langkah-langkah melakukan Lapor Pajak secara Online
Saat Anda akan melaporkan pajak secara online, Anda kini tidak perlu repot lagi. Hal tersebut karena Ditjen Pajak telah menyediakan situs djponline.pajak.go.id yang bisa membantu masyarakat dalam melaporkan pajak secara mudah. Supaya Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online, maka Anda harus mempunyai alamat email, nomor telepon, serta nomor EFIN.
Syarat-syarat tersebut berlaku supaya Anda bisa mengakses e-filing yakni aplikasi yang akan membantu Anda melakukan pelaporan pajak secara online.
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat di atas, berikutnya adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan guna melaporkan pajak secara online. Yuk simak baik-baik langkah-langkah berikut ini.
1. Klik e-filing dan pilih buat SPT
Dalam melaporkan SPT secara online. Anda bisa membuka situs djponline.pajak.go.id. Anda bisa klik menu e-filing pada situs tersebut, selanjutnya klik buat SPT. Nah di situ nanti akan muncul beberapa pertanyaan.
Untuk melakukan pengisian SPT online tersebut, disesuaikan dengan kondisi penghasilan setiap bulan yang Anda peroleh. Apabila penghasilan kotor per tahun sama atau lebih dari Rp 60 juta, maka pilih SPT 1770S yang khusus untuk pegawai dan karyawan.
Namun apabila penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta tiap tahunnya, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS (untuk karyawan), 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain dan untuk bukan pegawai.
2. Isi seluruh pertanyaan dengan benar dan tepat
Langkah selanjutnya adalah klik “Buat SPT” dan ikuti langkah selanjutnya. Lalu Anda harus menjawab pertanyaan dengan benar. Jenis SPT biasanya menyesuaikan dengan penghasilan.
Setelah Anda memilih jenis SPT, Anda harus mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak kemudian pilih status SPT di Normal. Klik langkah selanjutnya sampai mengisi semua yang diisyaratkan.
Setelah token kode verifikasi email masuk, Anda bisa memasukkan ke dalam kolom yang ada di e-filing. Apabila seluruh langkah telah dilakukan, maka pelaporan SPT online telah selesai.